Halaman

AWALI AKTIFITAS MU DENGAN BACAAN BASMALAH

Senin, 23 Juli 2012

ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philo atau philein berarti cinta, Sophia berarti kebijaksanaan. Gabungan kedua kata dimaksud berarti cinta kebijaksanaan. Philosophos adalah pecinta kebijaksanaan. Dalam bahasa arab disebut Failasuf, kemudian ditransfer ke dalam bahasa Indonesia menjadi Failasuf atau Filsuf. Selain itu, dalam bahasa Arab dikenal kata hikmah yang hampir sama dengan arti kebijaksanaan. Kata hikmah atau hakiem dalam bahsa Arab dipakai dalam pengertian falsafah dan failasuf, tetapi harus dilihat dalam konteks apa kata hikmah dan hakiem itu digunakan, karena tidak semua kata hikmah atau hakiem itu digunakan. Hal itu menunjukkan bahwa tidak semua kata hikmah atau hakiem dapat diartikan falsafah atau filsuf.[1]
Filsafat membicarakan tentang dasar-dasar sesuatu mengenai keberadaannya, sedangkan filsafat hukum adalah refleksi teoretis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoretis tentang hukum. Filsafat hukum adalah filsafat. Karena itu ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginal yang berkaitan dengan gejala hukum. Filsafat adalah refleksi tentang landasan dari kenyataan. Filsafat adalah kegiatan berfikir secara sistematikal yang hanya dapat merasa puas menerima hasil-hasil yang timbul dari kegiatan berfikir itu sendiri. Filsafat tidak membatasi diri hanya pada gejala-gejala indrawi, fisikal, phisikal atau kerohanian saja. Ia tidak hanya mempertanyakan mengapa dan bagaimananya gejala-gejala ini, melainkan  juga landasan dari gejala-gejala itu yang lebih dalam, ciri-ciri khas dan hakikat mereka. Ia berupaya merefleksikan hubungan teoretikal, yang didalamnya gejala-gejala tersebut dimengerti atau dipikirkan. Dalam hal itu, maka filsafat tidak akan terlalu lekas puas dengan suatu jawaban. Setiap dalil filsafat  harus teragumentasikan atau dibuat dapat dipahami secara rasional.[2]
Filsafat hukum juga dibedakan berbagai wilayah-wilayah bagian. M. Van Hoecke menyebutkan yang berikut ini:
1.    Ontologi Hukum (ajaran pengada, zijnsleer): penelitian tentang hakkat hukum dan hubngan antara hukum dan moral;
2.    Aksiologi Hukum (ajaran nilai, waardenleer): penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dan sebagainya.,”
3.    Ideologi Hukum (ajaran idea, ideeenleer): pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
4.    Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer): penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang hakikat hukum dimungkinkan;
5.    Teleologi Hukum (ajaran tujuan, finaliteitsleer): menentukan makna dan tujuan dari hukum;
6.    Teori ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta teori tentang teori hukum dan sebagai meta-meta-teori dari dogmatika hukum;
7.    Logika Hukum:penelitian tentang kadah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang stud tersendiri, yang telah melepas diri dari filsafat hukum.[3]

Pada dasarnya filsafat hukum bertolak dari titik berdiri internal dan mengaju teori Kebenaran Pragmatik, yang produk refleksinya dirumuskan dalam proposisi-proposisi informatif, normatif dan evaluatif.[4]
Filsafat hukum telah memegang peranan di dalam memimpin semua telaah tentang lembaga-lembaga manusia selama 2400 tahun lalu, mulai dari pemikir-pemikir Yunani yang hidup dalam abad kelima sebelum masehi, yang bertanya apakah hak itu hak yang ditetapkan oleh kodrat alam atau hanya oleh pengundangan dan konvensi, sampai kepada ahli-ahli kemasyarakatan dewasa ini, yang mencari tujuan-tujuan, dasar ethik dan asas-asas yang kekal dari pengawasan sosial.[5]
Sepanjang sejarah hukum, di mulai dari zaman Yunani/ Romawi hingga hari ini, kita dihadapkan kepada adanya berbagai teori tentang hukum yang lahir ada setiap babak dari perjalanan sejarah hukum tersebut. Sudah menjadi suatu pendapat yang diterima umum bahwa suatu teori hukum tidaklah dapat dilepaskan dari lingkungan zamannya. Beberapa contoh dapat dikemukakan sebagai berikut:
Pada zaman Romawi, misalnya, para pemikir hukum lebih dipusatkan perhatiaannya kepada situasi pada waktu itu, ketika Romawi ingin melaksanakan pemerintahannya di seluruh wilayah jajahannya secara efektif. Sumbangan yang harus dimainkan oleh para pemikir tersebut di atas ialah bagaimana dapat menciptakan suatu ketentuan yang dapat diberlakukan untuk semua wilayah Romawi yang sangat luas. Karenanya, jika dibandingkan dengan para rekannya di masa Yunani, para pemikir hukum Romawi lebih terpusatkan perhatiannya pada usaha menjawab permasalahan hukum yang timbul pada waktu itu secara praktis.
Contoh lainnya terlihat pada Zaman Pertengahan. Pada waktu itu kekuasaan Gereja sedemikian besar dan luas sehingga ikut campur dalam maslah kehidupan duniawi secara menyeluruh. Demikian besar kekuasaan mereka hingga dapat melampaui kekuasaan raja-raja. Akibat nyata ialah, banyak teori hukum yang lahir pada kurun waktu ini bernafaskan keagamaan, mengaitkan inti pemikiran hukumnya dengan ajaran-ajaran gereja. Buah pikiran yang datang dari Thomas Aquino, misalnya, merupakan suatu contoh tidak terlepasnya alam pikiran filsuf terkenal ini dari situasi lingkungan tempat dia hidup.
Namun, hendaknya pula diperhatikan bahwa selain buah pikran yang selaras dengan situasi yang mendukungnya, terdapat pula buah-buah pikiran lain yang justru merupakan penentangan terhadap situasi itu, dan berusaha untuk mengubahnya. Masih pada abad ke-19, selain tampil John Austin dengan positivism dan analitisnya, lahir pula ajaran sejarah yang didasarkan atas paham romantisme yang dipelopori Carl von Savigny dan Puchta. Ajaran ini merupakan penentangan terhadap teori positivism analitis, dan berusaha meyakinkan dunia ilmu hukum bahwa Das Recht wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke, katanya.  Buah pikiran Savigny, walaupun tidak sepenuhnya berhasil melumpuhkan pikiran positivisme hukum, pengaruhnya sangat luas dan dasar-dasar pikirannya banyak menjadi landasan hukum pisitif beberapa negara (Indonesia, misalnya, yang pada zaman ‘hindia belanda” memberlakukan hukum adat bagi golongann Indonesia Asli). Selain itu, ajaran beraliran Savigny ini dijadikan dasar pula untuk ajaran-ajaran yang beraliran sosiologis yang kemudian muncul dan merupakan teori hukum yang dominan pada abad ke-20. Pemahaman sejarah hukum, nampaknya, tidak dapat kita kesampingkan dalam mencoba menghayati suatu teori hukum.
Kita mengenal berbagai klasifikasi teori hukum yang dibuat oleh para penulis hukum. Northrop, misalnya mengklasifikasikan ajaran atau aliran hukum ke dalam positivisme hukum, pragmatic legal realism, neo-Kantian dan Kelsenian ethical jurisprudence, functional anthropological dan sociological jurisprudence, dan hukum alam.[6] Friedmann membagi aliran tersebut atas aliran hukum alam, aliran yang didasarkan pada filsafat maslah keadilan, aliran yang didasarkan pada pengaruh perkembangan masyarakat terhadap hukum, aliran positivisme dan positivisme hukum, aliran yang didasarkan atas kegunaan dan kepentingan. Soerjono Soekanto menyebutkan: mazhab utilitarianisme, aliran sociological jurisprudence, dan aliran realism hukum. Satjipto Rahardjo mengetengahkan teori-teori Yunani dan Romawi, hukum alam, positivisme dan utilitarianisme, teori hukum murni, pendekatan-pendekatan sejarah dan antropologis, dan pendekatan-pendekatan sosiologis. Selain itu ada pula yang mengklasifikasikan aliran-aliran tersebut hanya ke dalam yang paling berpengaruh saja, yatu aliran hukum alam, aliran hukum positif, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, dan pragmatic legal realism.[7] Dan penulis tertarik sekali mengkaji aliran-aliran atau mazhab dalam filsafat hukum antara lain aliran Hukum alam, Aliran hukum positif, sociological jurisprudence, dan pragmatic legal realism.
Berdasarkan hal inilah penulis bermaksud membuat Tulisan yang berjudul “Aliran-Aliran dalam Filsafat Hukum”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka tulisan sederhana ini, bermaksud untuk mencari jawaban sederhana atas permasalahan :
1.2.1        Bagaimanakah pandangan Filsafat hukum aliran Hukum alam?
1.2.2        Bagaimanakah pandangan Filsafat hukum aliran hukum positif?
1.2.3        Bagaimanakah pandangan Filsafat hukum aliran sociological jurisprudence?
1.2.4        Bagaimanakah pandangan Filsafat hukum aliran pragmatic legal realism?














BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pandangan Filsafat Hukum Aliran Hukum Alam
Apabila orang mengikuti sejarah Hukum Alam, maka ia sedang mengikuti sejarah ummat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini serta kegagalan-kegagalannya. Sepanjang waktu yang membentang ribuan tahun lamanya, juga sampai kepada masa sekarang ini, ide tentang hukum alam ini selalu apa saja muncul sebagai suatu manifestasi dari usaha manusia yang demikian itu, yaitu yang merindukan adanya suatu hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Pada suatu ketika ide tentang hukum alam muncul dengan kuatnya, pada saat yang lain lagi ia diabaikan, tetapi bagaimanapub ia tidak pernah mati.
Selama sejarahnya, hukum alam telah menjalankan dan melayani bermacam-macam fungsi, diantaranya:
1.    Ia telah berfungsi sebagai instrument utama pada saat hukum perdata Romawi Kuno ditransformasikan menjadi suatu sistem internasional yang luas.
2.    Ia telah menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak, yaitu pihak gereja dan kerajaan, dalam pergaulan antara mereka.
3.    Atas nama hukum alamlah kesahan dari hukum internasional itu ditegakkan.
4.    Ia telah menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dengan absolutism.
5.    Prinsip-prinsip hukum Alam telah dijadikan senjata oleh para hakim ameria, pada waktu mereka memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk membatasi kemerdekaan ekonomi.[8]

Aliran hukum alam dalam pemikiran di zaman Romawi dimunculkan oleh pemikir-pemikir Socrates, Plato, dan Aristoteles. Salah satu tokoh Romawi yang banyak mengemukakan pemikirannya tentang hukum Alam adalah Cicero. Cicero mengajarkan konsepnya tentang a True Law (hukum yang benar) yang disesuaikannya dengan right reason (penalaran yang benar), serta sesuai dengan Alam, dan yang menyebar di antara kemanusiaan dan sifatnya immutable dan eternal. Hukum apa pun harus bersumber dari true law itu. Pada kesempatan lain Cicero mengatakan bahwa, kita lahir untuk keadilan. Dan hukum tidaklah didasarkan pada opini, tetapi pada man’s very nature.[9]
Di dalam abad pertengahan, menurut H. Thomas van Aquino (1224-1274) bahwa hukum alam ini bersumber pada hukum ilahi, universal dan langgeng-lestari, artinya tidak berubah dalam ruang dan waktu, sedangkan hukum positif adalah penerapan hukum alam oleh manusia di muka bumi ini.[10] Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum alam berdiri di atas dua asas, yang disebut Principia Prima dan Principia Secundaria. Principia Prima adalah prinsip yang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat umum, universal dan berlaku tanpa batas ruang dan waktu. Prinsip ini ini bersifat mutlak dan melekat pada setiap manusia. Principia Secundaria adalah prinsip-prinsip khusus yang dijabarkan dari principia Prima. Penjabaran itu dilakukan dengan menggunakan pikiran manusia dan karenanya dapat memanfaatkan secara menyimpang oleh manusia untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya.[11]
Di dalam abad XVI, suatu pendapat tentang hukum alam baru muncul ke permukaan dan bertumpu pada akal manusia, terlepas dari setiap pandangan keagamaan Hugo De Groot atau Grotius menulis bahwa hal tersebut tidak pula berlaku, jka Tuhan tidak ada? Hukum alam kaum awam adalah sebuah hukum rasional yang mengendalikan semua hubungan antara manusia-manusia, apapun  rasa atau status sosial mereka.[12]
Menurut Friedmann, sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang disebut absolute justice (keadilan yang mutlak) di samping kegagalan manusia dalam mencar keadilan. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan pola pikir masyarakat dan keadaan politik di zaman itu.[13]

2.2 Pandangan Filsafat Hukum Aliran Hukum Positif
Sebelum aliran ini lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang disebut dengan Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang, dalam hal ini satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
1)      Analitis
      Pemikiran ini berkembang di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain, yang dikenal dengan ajaran Positivisme Hukum dari John Austin, yaitu Analytical Jurisprudence. Austin membagi hukum atas 2 hal, yaitu:
a)        Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia.
b)        Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
-       hukum dalam arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut sebagai hukum positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti: undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, hukum yang dibuat atau disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya.
-       Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, contoh: ketentuan-ketentuan dalam organisasi atau perkumpulan-perkumpulan.[14]

Menurut Austin, dalam hukum yang nyata pada point pertama, di dalamnya terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Sehingga ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hukum. 
2)      Murni
      Ajaran hukum murni dikatagorikan ke dalam aliran positivisme, karena pandangan-pandangannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Austin. Hans Kelsen seorang Neo Kantian, namun pemikirannya sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan Rudolf Stammler. Perbedaannya terletak pada penggunaan hukum alam. Stanmmler masih menerima dan menganut berlakunya suatu hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi oleh ruang dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidak menganut berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen mengemukakan adanya asas-asas hukum umum sebagaimana tercermin dalam Grundnorm/Ursprungnormnya.
      Ajaran Kelsen juga dapat dikatakan mewakili aliran positivisme kritis (aliran Wina). Ajaran tersebut dikenal dengan nama Reine Rechtslehre atau ajaran hukum murni. Menurut ajaran tersebut, hukum harus dibersihkan dari dan/atau tidak boleh dicampuri oleh politik, etika, sosiologi, sejarah, dan sebagainya. Ilmu (hukum) adalah susunan formal tata urutan/hirarki norma-norma. Idealisme hukum ditolak sama sekali, karena hal-hal ini oleh Kelsen dianggap tidak ilmiah. Adapun pokok-pokok ajaran Kelsen adalah sebagai berikut:
a)      Tujuan teori ilmu hukum sama halnya dengan ilmu-ulmu yang lain adalah meringkas dan merumuskan bahan-bahan yang serba kacau dan keserbanekaragaman menjadi sesuatu yang serasi.
b)      Teori filsafat hukum adalah ilmu, bukan masalah apa yang dikehendaki, masalah cipta, bukan karsa dan rasa.
c)      Hukum adalah ilmu normatif, bukan ilmu ke-alaman (natuurwetenschap) yang dikuasai oleh hukum kausalitas.   
d)     Teori/filsafat hukum adalah teori yang tidak bersangkut paut dengan kegunaaan atau efektivitas norma-norma hukum.
e)      Teori hukum adalah formal, teori tentang ara atau jalannya mengatur perubahan-perubahan dalam hukum secara khusus.
f)       Hubungan kedudukan antara tori hukum dengan sistem hukum positif tertentu adalah hubungan antara hukum yang serba mungkin dan hukum yang senyatanya.
Fungsi teori hukum ialah menjelaskan hubungan antara norma-norma dasar dan norma-norma lebih rendah dari hukum, tetapi tidak menentukan apakah norma dasar itu baik atau tidak. Yang disebut belakangan adalah tugas ilmum politik, etiika atau agama.
              Teori konkretisasi hukum menganggap suatu sistem hukum sebagai atau susunan yang piramidal. Stufentheorie diciptakan pertama kali oleh Adolf Merkl (1836-1896), seorang murid dari Rudolf von Jhering, yang kemudian diambil alih oleh Hans Kelsen. Kekuatan berlakunya hukum tertentu tergantung pada norma hukum yang lebih tinggi, demikian seterusnya hingga sampai pada suatu Grundnorm, yang berfungsi sebagai dasar terakhir/tertinggi bagi berlakunya keseluruhan hukum positif yang bersangkutan. Fungsi hukum tersebut bukan dalam arti hukum kodrat, tetapi sebagai suatu Transcendental Logische Voraussetzung, yaitu dalil yang secara transendental menentukan bahwa norma dasar terakhir/tertinggi secara logis harus ada lebih dahulu, yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasan atau pembenaran ilmiah bahwa keseluruhan norma-norma peraturan-peraturan dalam hukum positif yang bersangkutan itu pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang serasi.

2.3 Pandangan Filsafat Hukum Aliran Sociological Jurisprudence
Aliran sociological jurisprudence dapat dikatakan sebagai satu aliran dari berbagai pendekatan. Aliran ini tumbuh dan berkembang di Amerika, dan dipelopori oleh Roscoe Pond, Eugen Ehrlich, Benyamin Cardoo, Kantorowich, Gurvitch, dan lain-lain. Inti aliran ini menganggap bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Para pemikir dari sociological Jurisprudence menyerang formalisme dan legalisme. Contoh kajian ini adalah kajian Pound. Pertama-tama ada postulasi yang sifatnya normative. Lalu postulat normative tersebut dilihat dalam masyarakat. Jadi pertama-tama berangkat dari hukumnya, normanya apa, dan itu selalu hukum positif.[15]
sociological Jurisprudence menganut paham bahwa hanya hukum yang mampu menghadapi ujian akal dapat hidup terus. Yang menjadi unsure-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang berdiri di atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji olehpengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri dalam sistem hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau mengesahkan undang-undang dalam masyarakat  yang berorganisasi politik dibantu oleh kekuasaan masyarakat.
Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Selain itu, dianjurkan untuk mempelajari hukum sebagai sutu proses yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis.[16]

2.4 Pandangan Filsafat Hukum Aliran pragmatic Legal Realism
Pengertian Realisme, secara etimologis berasal dari bahasa Latin, res yang artinya benda atau sesuatu. Secara umum, realism ini dapat diartikan sebagai upaya melihat segala sesuatu sebagaiman adanya tanpa idealisasi, spekulasi, atau idolisasi. Ia berupaya untuk menerima fakta-fakta apa adanya, betapa pun tidak menyenangkan.
Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan konteks hukum, realism (hukum) itu bermakna sebagai pandangan yang (mencoba) melihat hukum sebagaimana adanya tanpa idealiasi dan spekulasi atas hukum yang bekerja dan yang berlaku. Pandangan yang (mengusahakan) menerima fakta-fakta apa adanya mengenai hukum.[17]
Beberapa tokoh terkenal disebut-sebut sebagai pendasar aliran ini. Tokoh-tokoh tersebut adalah John Chipman Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Liewellyn, Jerome Frank, William James, dan lain-lain. Oleh Liewellyn dikemukakan ciri-ciri aliran ini, yaitu:
1)   Realisme bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir dan cara bekerja tentang hukum.
2)   Realisme adalah suatu konsep mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial; maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami perubahan daripada hukum.
3)   Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein untuk keperluan suatu penyelidikan agar penyelidikan itu mempunyai tujuan, maka hendaknya diperhatikan adanya nilai-nilai dan observasi terhadap nilai-nilai itu haruslah seumum mungkin dan tidak boleh dipenuhi oleh kehendak observer maupun tujuan-tujuan kesusilaan.
4)   Realisme telah mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional oleh karena realisme bermaksud melukiskan apa yang sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan ramalan umum tentang apa yang akan dikerjakan oelh pengadilan-pengadilan. Sesuai dengan keyakinan ini, maka realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau.
5)   Gerakan realisme menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama mengenai akibatnya.[18]

Pendekatan yang harus dilakukan oleh gerakan realisme untuk mewujudkan program tersebut di atas telah digariskan sebagai berikut:
1)   Keterampilan diperlukan bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas putusan-putusan yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argumen-argumen yang diajukan oleh ahli hukum yang nilainya tidak berbobot.
2)   Mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna peraturan-peraturan tersebut.
3)   Menggantikan katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khsusus dari keadaan-keadaan yang nyata.
4)   Cara pendekatan seperti tersebut di atas mencakup juga penyelidikan tentang faktor-faktor/unsur-unsur yang bersifat perseornagan maupun umum dengan penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai data-data statistik tentang ramalan-ramalan apa yang akan diperbuat oloeh pengadilan dan lain-lain.[19]

Mengenai aliran Pragmatic Legal Realism yang berkembang pada waktu itu dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1)      Aliran Realisme Hukum Amerika
Tokoh-tokohnya adalah Oliver Wendell Holmes dan Jerome Frank. “The path of Law” berasal dari Holmes, sedang “Law in the modern mind” berasal dari Jerome Frank. Sifat normatif hukum agak dikesampingkan. Hukum pada hakekatnya adalah berupa pola perilaku/tindakan (pattern of behaviour) nyata dari hakim dan petugas/pejabat hukum (law officials) lainnya. Pendorong utama perilaku Hakim atau pejabat-pejabat hukum segarusnya berpijak pada moral positif dan kemaslahatan masyarakat (social advanrage). Bagi Frank, hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang senyatanya dan hukum yang mungkin (actual law and probable law). Peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum tidak lain adalah semacam stimuli yang mempengaruhi perilaku hakim yang dapat dilihat dalam putusan-putusan hakim, di samping faktor-faktor lain, yakni, prasangka politis, ekonomis, dan moril, simpati maupun antipati pribadi (Frank). Terhadap sikap yang agak ekstrim dari kedua tokoh tersebut, yakni Roscoe Pound dan benjamin Cardozo dalam bukunya yang berjudul “The nature of the juridical process” mengambil pendirian yang lebih moderat, yakni wawasan sosiologis.
2)      Aliran Realisme Skandinavia
Di Skandinavia, para sarjana hukum modern mengembangkan cara berfikir tentang hukum yang memiliki ciri khas ala Skandinavia yang tidak ada persamaannya di negara-negara lain. Walaupun istilah realisme sering dipergunakan untuk gerakan cara berfikir di Skandinavia akan tetapi persamaan nama dengan gerakan cara berfikir di Amerika Serikat, hanyalah sebatas persamaan nama saja. Realisme Skandinavia adalah dasar-dasar filsafat yang memberikan kritik-kritik terhadap dasar-dasar metafisika hukum (Skandinavian realism is essentialy a philosophical critique of the metaphysical foundations law). Gerakan ini menolak cara pendekatan yang dipergunakan oleh kaum realis Amerika Serikat yang mempunyai nilai rendah. Dalam caranya memberi kritik dan pengupasan prinsip-prinsip pertama yang seringkali sangat abstrak, grakan realis mempunyai ciri-ciri yang mirip sekali dengan ciri-ciri Filsafat Hukum Eropa. Adanya persamaan cara pendekatan antara penganut-penganut gerakan relaisme Skandinavia diusebabkan oleh pengaruh dari Axel Hagestrom terhadap tokoh-tokoh gerakan realisme Skandinavia pada waktu itu, yaitu Oliverscrona, Lundstedt, sekalipun pengaruh Axel tidak sebesar Ross.
Para ahli hukum tersebut di atas menolak adanya pengertian-pengertian mutlak tentang keadilan yang menguasai dan yang memberi pedoman pada sistem-sistem hukum positif. Mengenai nilai-nilai hukum gerakan realisme Skandinaviamempunyai pendirian yang sama dengan filsafat relativisme; mereka menolak pendirian yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hukum dapat disalurkan secara memaksa dari prinsip-prinsip tentang keadilan yang tidak adapat diubah.
Menurut Friedman, keberadaan realisme Skandinavia telah memberikan sumbangan yang amat besar kepada teori hukum, yaitu tentang penggunaan pengertian kehendak kolektif, satu kehendak umum atau kehendak negara (a collective or general will or of the state) oleh ilmu hukum analitis. Menurut Hargerstrom dan kawan-kawan, pengertian-pengertian tersebut adalah semacam satu pengertian gaib yang dipergunakan mereka untuk memberi dasar hukum pada kemahakuasaan orang-orang yang memegang perintah negara; dan cara mereka membuktikan legitimitas (dasar hukum) kekuasaan negara tersebut menurut Hargerstrom dan kawan-kawan adalah pada dasarnya sama dengan cara-cara yang dipergunakan filsafat hukum kodrat.


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Hukum alam merupakan ide tentang keadilan abadi yang diusahakan diwujudkan atau yang gagal diwujudkan manusia dalam kehidupannya. Keadilan adalah seuatu yang tidak dapat dibentuk, melainkan merupakan hasil dari cara kerja alam. Ia merupakan puncak tertinggi dari hukum. Terbentuk dari penciptaan Tuhan dan rasio manusia. Penerapannya melalui perintah oleh manusia, hanyalah merupakan wujud dari kegagalan manusia untuk mewujudkannya dan karenanya harus ditebus dengan penggunaan perintah. Sumbangan terbesar aliran ini terletak pada dasar-dasar pemberlakuan hukum yang diberikannya terhadap sistem hukum. Menurut Cicero, hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia dengan demikian hukum alam menjelma dalam konstitusi dan hukum-hukum negara. Menurut aliran ini isi hukum adalah keadilan dan moral. Pemikir irrasional seperti Thomas Aquinas menganggap hukum bersumber pada tuhan, sedangkan para penganut hukum alam rasional, seperti Grotius menganggap hukum bersumber pada rasio manusia.
2.      Menurut Aliran Positivisme Hukum, berlakunya suatu tata hukum negara harus mendapatkan bentuk positifnya dari suatu lembaga yang berwenang. Hukum harus dipandang semata-mata sebagai bentuk formal yang tertulis, dan harus dipisahkan dari bentuk material atau bentuk hukum lainnya. Hukum merupakan perintah penguasa. Hukum merupakan perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir dan perintah itu diberikan oleh makhluk berfikir pula. Isi hukum adalah perintah. Kewajiban, kedaulatan, dan sanksi. Di luar ciri itu suatu aturan hukum bukanlah hukum melainkan moral belaka.
3.      Aliran Sociological Juriprudence yang memberi perhatian sama beratnya antara hukum dan masyarakat, sebagai unsure utama dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Fungsi utama adalah melindungi kepentingan. Terdapat tiga kepentingan yang harus dilindungi hukum, yaitu kepentingan hukum, kepentingan sosial, dan kepentingan pribadi. Fungsi utama hukum adalah untuk mengembangkan kehidupan masyarakat.
4.      Aliran Pragmatic Legal Realism lebih berorientasi kepada aplikasi hukum kedalam kehidupan bermasyarakat. Menurut aliran ini, hukum bukanlah apa yang tertulis, melainkan apa yang dilakukan oleh petugas-petugas hukum, pengadilan, jaksa, polisi, dan yang lain-lainnya. Penentuan nasib penjahat yang diadili di dalam suatu lembaga keadilan, bukanlah rumuan-rumusan sanksi di dalam undang-undang melainkan adalah perasaan keyakinan hakim. Di luar itu berpengaruh pula unsur-unsur di luar hukum, seperti faktor pribadi, politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain.



DAFTAR PUSTAKA

Antonius Cahyadi dan Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2007

B. Arief Sidharta, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, PT. Reflika Aditama, Bandung

B. Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, cet.kedua. PT. Reflika Aditama, Bandung, 2008

Bernard arie Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008

Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, cet. 5, PT Refika Aditama, Bandung, 2011

J.J.H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, cet.kelima. cv.Mandar Maju, Bandung, 2010

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara Karya Aksara, Jakarta, 1982

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet.keenam, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Soetiksno, Filsafat Hukum, Bagian I, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997

Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006





[1] Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm.1
[2] B. Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, cet.kedua. PT. Reflika Aditama, Bandung, 2008, hlm.1
[3] J.J.H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm179-180.
[4] Bernard arie Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 120
[5] Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara Karya Aksara, Jakarta, 1982, hlm. 1
[6] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, cet.kelima. cv.Mandar Maju, Bandung, 2010, hlm.52
[7] Ibid., Hlm. 53
S Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet.keenam, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 226.
[9] Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Op.cit., hlm.49
[10] Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, cet. 5, PT Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm.111
[11] B.Arief Sidharta, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, PT. Reflika Aditama, Bandung, hlm. 141
[12] Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, Op.cit., hlm.112
[13] Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Op.cit., hlm.49
[14] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Op.cit., hlm.56
[15] Antonius Cahyadi dan Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hlm.120
[16] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Op.cit., hlm. 66
[17] Antonius Cahyadi dan Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Op.cit., hlm. 153
[18] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Op.cit., hlm.67-68
      [19] Soetiksno, Filsafat Hukum, Bagian I, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hlm. 77.

Read more: http://pelajaran-blog.blogspot.com/2009/02/membuat-read-moreselengkapnyabaca.html#ixzz1zecWfyfP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar